HUKUM BOYLE
Hukum Boyle menyatakan tentang sifat gas bahwa massa gas (jumlah mol) dan temperatur suatu gas dijaga konstan, sementara volume gas diubah ternyata tekanan yang dikeluarkan gas juga berubah sedemikian hingga perkalian antara tekanan (P) dan volume (V) , selalu mendekati konstan. Dengan demikian suatu kondisi bahwa gas tersebut adalah gas sempurna (ideal).
Kemudian hukum ini dikenal dengan Hukum Boyle dengan persamaan
RUMUS :
P₁ V₁ - selalu konstan
Atau jika P₁ dan V₁ adalah tekanan awal dan volume awal, sedangkan P₂ dan V₂ adalah tekanan dan volume akhir, maka :
RUMUS :
P₁V₁ - P₂V₂.Konstan
Dengan gabungan dari hukum Boyle dan Gay Lussac, maka dengan keadaan massa gas konstan, berlaku
RUMUS :
P₁V₁/T₁ = P₂V₂/T₂ - Konstan
Dimana P1,V1 dan T1 adalah tekanan, volume dan temperatur pada keadaan awal dan P2, V2 dan T2 adalah tekanan, volume dan temperatur pada gas dimana sistem pada keadaan akhir.
Syarat berlakunya hukum Boyle adalah bila gas berada dalam keadaan ideal (gas sempurna), yaitu gas yang terdiri dari satu atau lebih atom-atom dan dianggap identik satu sama lain. Setiap molekul tersebut tersebut bergerak swcara acak, bebas dan merata serta memenuhi persamaan gerak Newton. Yang dimaksud gas sempurna (ideal) dapat didefinisikan bahwa gas yang perbangdingannya PV/nT nya dapat idefinisikan sama dengan R pada setiap besar tekanan.